PP Nomor 3/2021, Calon Komponen Cadangan Wajib Ikut Pelatihan Dasar Kemiliteran 3 Bulan

Giri Hartomo
Ilustrasi, latihan kemiliteran. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. Salah satu PP tersebut mengatur tentang pembentukan, penetapan dan pembinaan komponen cadangan

Pasal 48 dalam PP itu menjelaskan tentang komponen cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional. 

"Pasal 49, pembentukan komponen cadangan dari unsur warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokkan menjadi komponen cadangan matra darat, laut dan udara," dikutip dari PP tersebut.

Adapun pembentukan komponen cadangan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas tahapan pendaftaran, seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran serta penetapan. Pendaftaran komponen cadangan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan, sosialisasi, pengumuman dan pelamaran.

Kemudian, Pasal 54 menjelaskan calon komponen cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Selanjutnya, menteri memanggil calon komponen cadangan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

Sudah Sembuh, Jokowi Bersiap Safari Daerah Hadiri Undangan Warga

57 tahun lalu

Danantara Sumber Daya Indonesia Resmi Jadi BUMN, Siap Kelola Ekspor SDA

57 tahun lalu

Viral! Momen Jokowi Ikut Yoga di Depan Rumah Solo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal