Posting Provokasi terkait Penyekatan Jembatan Suramadu, Pemuda di Bangkalan Ditangkap

Puteranegara Batubara
Penyekatan dan rapid test antigen massal terus dilakukan di kaki Jembatan Suramadu. (Foto: SINDOnews/Aan Haryono)

Pemuda ini sehari-hari bekerja di esxpedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya. Yang bersangkutan beberapa kali telah memposting ujaran kebencian, motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya.

"Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah hanphone milik pelaku," tutur Gatot.

Dari pengungkapan tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun.

Setelah diamankan, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan kembali. Ia secara terbuka meminta maaf kepada kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jawa Timur.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Firdaus Oiwobo Ungkap Alasan Silfester Matutina Tak Muncul ke Publik

Buletin
3 bulan lalu

Pengamanan Ketat Sidang Hak Angket DPRD Pati: 3.379 Personel Gabungan TNI - Polri Diturunkan

Nasional
5 bulan lalu

TNI Klaim Ferry Irwandi Diduga Provokasi hingga Adu Domba Warga dengan TNI-Polri

Nasional
5 bulan lalu

Ternyata Ini Alasan Laras Faizati Posting Ajakan Bakar Mabes Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal