Poltracking: Putusan Dewan Etik Persepi Cacat Hukum

Ari Sandita Murti
Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda menilai keputusan Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) atas hasil survei lembaganya terkait pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta pada Pilkada Jakarta 2024 cacat hukum. Baik secara formil maupun materiil. 

Menurut Hanta, Dewan Etik tidak mampu memverifikasi metode survei yang digunakan karena adanya dugaan ketidaksesuaian data mentah.

"Putusan Dewan Etik Persepi cacat hukum secara formil dan materiil. Dewan Etik mengklaim adanya dua set data mentah berbeda, yang sebenarnya menyesatkan, seolah-olah Poltracking memberikan data yang tidak konsisten," ujar Hanta, Jumat (8/11/2024).

Hanta menegaskan data yang dikirimkan Poltracking tidak mengalami perbedaan atau keragaman. Justru, ia mempertanyakan kemampuan Dewan Etik Persepi dalam menilai keabsahan data tersebut. 

Menurutnya, tuduhan adanya dua set data yang berbeda tidak berdasar karena data sebenarnya identik meski mungkin ada perbedaan teknis dalam formatnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Survei Poltracking: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Prabowo-Gibran Tembus 72,2 Persen

57 tahun lalu

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas terhadap Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

57 tahun lalu

Survei Poltracking: 74,9 Persen Publik Puas terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran 

57 tahun lalu

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Lebaran Puas dengan Operasi Ketupat 2026

57 tahun lalu

Survei LSI-Indikator-SMRC: Mayoritas Responden Tak Setuju RI Gabung Board of Peace

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal