Polri Tetapkan 7 Orang sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Asuransi WanaArtha Life

Puteranegara Batubara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengumumkan tersangka WanaArtha (Foto MPI).

Selanjutnya, kata Gatot, pihak Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan disertai penyitaan sejumlah barang bukti terkait perkara itu. 

"Kemudian kedua telah dilakukan penggeledahan dan analisa bukti digital, kemudian ketiga adalah melakukan penyitaan barang bukti polis, alat bukti digital, rekening koran dan lain-lainnya. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap direksi, ahli asuransi, korporasi dan ahli ketenegakerjaan," ucap Gatot. 

Nantinya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menerapkan Pasal 75 UU Nomor 40 tahun 2014 terkait penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis, dan Pasal 76 terkait dengan penggelapan premi asuransi dan Pasal 81 Juncto Pasal 82 terkait korporasi asuransi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 jam lalu

Duit Rp3 Miliar Raib, Amanda Manopo Murka: Capek Jadi Orang Baik!

10 jam lalu

Viral Amanda Manopo Ngaku Diguna-guna, Rumah Ditaburi Tanah Kuburan!

10 jam lalu

Kronologi Lengkap Amanda Manopo Rugi Rp3 Miliar gegara Oknum Manajemen, Nyesek Banget!

11 jam lalu

Momen Hangat Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua usai Praspa 2026 di Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal