Polri Terima Laporan Terhadap Novel Baswedan terkait Cuitan Ustaz Maaher 

Okezone
Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (Foto dok Mabes Polri).

JAKARTA, iNews.id -Polri menyatakan telah menerima laporan terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Laporan itu terkait cuitan yang mengomentari meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi. 

"Laporan tersebut telah di terima oleh Ka SPKT Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021).

Kendati begitu, Rusdi belum bisa memaparkan dan menunjukan Laporan Polisi (LP) yang teregistrasi terkait dengan laporan tersebut. 

Menurut Rusdi, setelah diterima oleh Bareskrim Polri, penyidik selanjutnya akan mempelajari terlebih dahulu laporan itu. "Penyidik pelajari dulu kasusnya, dan perkembangan nanti disampaikan," ujar Rusdi. 

Pelaporan itu dilakukan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). Novel Baswedan disebut telah melalukan tindak pidana ujaran kebencian terkait dengan cuitannya soal Ustaz Maaher. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Warga Nobar Piala Dunia 2026 Bareng Polri di Lapangan Bhayangkara

57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Hore! Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis di Mabes hingga Polsek

57 tahun lalu

Kapolri: Kompolnas Mitra Strategis untuk Upaya Pembenahan Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal