Polri Tegaskan Polisi Tidak Boleh Bawa Senjata Api saat Amankan Unjuk Rasa

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan anggota polisi tidak boleh membawa senjata api saat mengamankan unjuk rasa(Foto: Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan, anggota kepolisian tidak diperbolehkan membawa senjata api (senpi) saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa masyarakat. Aturan tersebut sudah berlaku sejak lama.

Pernyataan tersebut terkait dengan terjadinya peristiwa di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang berujung tewasnya satu warga saat unjuk rasa penolakan tambang.

"Ini berlaku sama saat pengamanan di tahun 2018-2019, tidak boleh satu anggota polisi bawa senpi peluru tajam saat unuk rasa, itu SOP-nya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Menurut Dedi, dalam SOP pengamanan aksi unjuk rasa, kepolisian menyiagakan pleton tim antianarkis. Namun, mereka ditempatkan di Polres atau Polda setempat. 

Tim itupun tidak ditempatkan di baris terdepan ketika adanya unjuk rasa masyarakat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kapolri Bertemu KSBSI, Komitmen Terus Perjuangkan Hak Buruh

Nasional
2 hari lalu

Habiburokhman: Narasi Reformasi Polri lewat Pergantian Kapolri Salah Kaprah

Nasional
2 hari lalu

PWI Umumkan Pemenang Anugerah Jurnalistik 2026, Ini Daftarnya

Nasional
3 hari lalu

Bertemu Pengurus MUI, Kapolri Komitmen Perkuat Sinergitas Wujudkan Indonesia Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal