Polri Tak Tahan Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman Sihol Situngkir, Ini Alasannya

riana rizkia
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id -  Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman, Sihol Situngkir (SS) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (3/4/2024). Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam sejak pukul 11.00 WIB, Guru Besar Universitas Jambi (Unja) itu pun diizinkan pulang. 

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rajardjo Puro mengungkap alasannya tak menahan Sihol adalah karena mempertimbangkan faktor usia yang sudah berumur yakni 65 tahun. 

"Sementara yang bersangkutam kita tidak lakukan penahanan dengan alasan  juga melihat usia," kata Djuhandhani, Kamis (4/4/2024). 

Selain itu, polisi menilai bahwa Sihol Situngkir kooperatif selama menjalani proses hukum.

"Selama proses ini juga koperatif dengan penyidik. Kita komunikasi terus termasuk dengan penasehat-penasehat hukumnya," ucapnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 hari lalu

Jerman Terpanggang, Gelombang Panas Tewaskan 5.120 Orang

11 hari lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

13 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

18 hari lalu

2 Negara Ini Berlakukan Hari Libur Nasional setelah Kalahkan Jerman di Piala Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal