Polri: Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Tunggu Kasus Pidana Inkrah 

Puteranegara
Teddy Minahasa saat sidang vonis (foto: Antara)

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Teddy saat ini sedang mengajukan banding atas vonis tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Perbatasan RI-Malaysia, Sita 21 Kg Sabu

57 tahun lalu

Unik! Polisi Peru Nyamar Jadi Maskot Piala Dunia 2026 saat Tangkap Pengedar Narkoba

57 tahun lalu

Viral Fortuner Dikepung Massa di Ciledug, Ternyata Pelaku Narkoba

57 tahun lalu

Viral TNI Adang Massa Demo Mahasiswa, Kapuspen: Pengerahan Personel untuk Bantu Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal