Polri Selidiki Pelanggaran Pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur

riana rizkia
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto MPI: Puteranegara)

Adapun penyidikan tersebut, kata Djuhandhani, dilakukan atas dugaan menambah jumlah pemilih. Namun, dia tak menutup kemungkinan kasusnya dapat berkembang lagi.

"Terkait tadi disampaikan pelanggaran apa saja yang kemungkinan ataupun yang didapatkan di KL, yaitu pasal 544 yaitu memalsukan data dan daftar pemilih. Kedua, pasal 545 yaitu mengurangi dan menambah data pemilih. Itu yang sementara ini dilaksanakan penyidikan," sambungnya. 

Diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut ada persoalan dalam pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode Pos di Kuala Lumpur, Malaysia. Akibatnya dihentikan penghitungan suara dari dua metode tersebut. 

"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara 7 anggota PPLN. Karena kan ada problem dalam tata kelola Pemilu di Kuala Lumpur," kata Hasyim Asy’ari, Senin (26/2/2024).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Brigjen Himawan Bayu Aji Ditunjuk Jadi Kapolda Sultra, Ahli Siber bakal Sandang Bintang Dua

Nasional
19 jam lalu

Menko Polkam Ingatkan Taruna Akpol saat Pembekalan: Polri Harus Jadi Institusi yang Dicintai Rakyat

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Proses Laporan JK terkait Tudingan Rismon soal Ijazah Jokowi, Dalami Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal