Polri Selesaikan 15.811 Perkara lewat Keadilan Restoratif, Cegah Lapas Overkapasitas

Antara
Bareskrim Polri (foto: Okezone)

Pitra menyebutkan Polda Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara merupakan instansi yang paling banyak menerapkan keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus.

Sementara Polda Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Polda Bengkulu adalah tiga instansi yang paling rendah dalam menerapkan keadilan restoratif,.

Khusus penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif, lanjut dia, paling banyak diterapkan Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Timur, dan Polda Jawa Barat.

"Sebaliknya, yang paling sedikit menghentikan kasus melalui keadilan restoratif ialah Polda Kalimantan Timur, Polda Bengkulu, dan Polda Nusa Tenggara Timur," kata Pitra.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kapolri Ungkap Rapim Polri 2026 Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Ada 18 Catatan

Nasional
3 jam lalu

Rapim Polri 2026, Kapolri Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemerintah

Nasional
4 jam lalu

Kapolri Awasi Praktik Saham Gorengan, Jaga Ekosistem Pasar Modal

Nasional
1 hari lalu

Pesan Prabowo ke Para Perwira Tinggi: TNI-Polri Harus Didukung dan Dicintai Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal