Polri Sebut 41 Tersangka Kerusuhan Aksi 22 Mei Diduga Berafiliasi dengan ISIS

Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 257 tersangka kerusuhan Aksi 22 Mei masih menjalani pemeriksaan intensif. Sebanyak dua di antaranya diduga berafiliasi dengan kelompok teroris ISIS.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya tidak hanya menetapkan dua tersangka melainkan 41 lainnya. Saat ini, ke-41 tersangka tersebut tengah menjalani pemeriksaan.

"Sampai dengan hari ini masih 41 tersangka yang sedang dimintai keterangan aparat," ujarnya di Jakarta, Sabtu (26/5/2019).

Hingga saat ini, Polri melalui Densus 88 tetap melakukan upaya pencegahan agar pelaku teror tidak memanfaatkan momentum di bulan suci Ramadhan. Mabes Polri menduga kelompok tertentu yang berafiliasi dengan ISIS menunggangi aksi massa damai pada 21-22 Mei 2019 di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal saat jumpa pers di Media Center Kemenko Polhukam, Kamis, 23 Mei 2019, mengatakan telah memperoleh informasi dari hasil penangkapan terhadap dua tersangka warga luar Jakarta.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Kapolri Ungkap Rapim Polri 2026 Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Ada 18 Catatan

Nasional
18 jam lalu

Rapim Polri 2026, Kapolri Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemerintah

Nasional
18 jam lalu

Kapolri Awasi Praktik Saham Gorengan, Jaga Ekosistem Pasar Modal

Nasional
2 hari lalu

Pesan Prabowo ke Para Perwira Tinggi: TNI-Polri Harus Didukung dan Dicintai Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal