Polri: Sebarkan Hoaks Jakarta Lockdown Terancam Dipenjara 

Antara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diimbau tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait lockdown di Jakarta. Menyebarkan hoaks tersebut bisa dikenakan pasal dalam UU ITE dan diberikan sanksi pidana. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, jika terbukti melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE bisa dikenakan sanksi penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

"Untuk anggota masyarakat yang melakukan penyebaran berita hoaks tentunya ada ancaman pidananya. Yang pertama di Pasal 28 ayat 1 UU ITE tahun 2008, pasal tersebut mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik termasuk media sosial," ujar Argo di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Dia menyampaikan, pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Sebar Hoaks, Model Ansy Jan De Vries Ternyata Alami Bisul Pecah Bukan Dibacok Begal

Megapolitan
2 hari lalu

Tampang Ansy Jan De Vries Model yang Sebar Hoaks Dibegal di Jakbar, Nangis Diperiksa Polisi

Nasional
6 hari lalu

Viral Video Menkeu Purbaya Tawarkan Bantuan Modal Usaha, Kemenkeu: Hoaks Deepfake

Nasional
8 hari lalu

Heboh Isu Gaji ke-13 ASN Dipangkas, Kemenkeu: Berita Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal