Polri Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok Bersama Uang Rp67,2 Miliar dan Emas Sitaan

Riyan Rizki Roshali
Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan Don Ritto akan dilimpahkan ke Kejagung pada Jumat (17/7/2026). (Foto: iNews/Fredy Nuboba)

JAKARTA, iNews.id - Polri bakal melimpahkan Don Ritto (DR), tersangka kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga suap kasus batu bara hingga Asabri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026).

“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Victor menjelaskan, Don Ritto akan dilimpahkan bersama barang bukti berupa uang dan emas yang disita Polri beberapa waktu lalu.

“(Dilimpahkan) bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,” ujar dia.

Sebagai informasi, selain Don Ritto (DR), mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 jam lalu

Penahanan Don Ritto dan Kebebasan Febrie Adriansyah Picu Keraguan Publik Atas Independensi Kejagung

6 jam lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

9 jam lalu

Petisi Ahli: Kasus Eks Jampidsus Febrie Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden

23 jam lalu

Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal