Polri Kirim Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan

Puteranegara Batubara
Tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex Doni Salmanan. (Foto MNC Portal: Puteranegara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Berkas itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Pelimpahan ini merupakan tahap I yang nantinya akan diteliti dahulu oleh pihak Kejaksaan. Sehingga, berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21 hingga mendapatkan jawaban dari pihak Jaksa. 

"Berkas baru dikirim hari ini," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Borong 20 Tabung Whip Pink, Asisten Pribadi YouTuber Diperiksa Bareskrim

57 tahun lalu

Lesti Kejora Imbau Fans Waspada Penipuan, Jangan Percaya Akun Palsu Atas Namanya

57 tahun lalu

2 Kali Mangkir, Selebgram-YouTuber Dijemput Paksa Bareskrim terkait Kasus Whip Pink

57 tahun lalu

Bos Travel Dilaporkan ke Polda Metro, Diduga Tipu Ratusan Calon Jemaah Umrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal