Polri Kini Bidik Penyebar Video Robertus Robet

Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Aparat kepolisian telah memulangkan Robertus Robet (47) yang sempat ditahan karena diduga menghina institusi TNI. Kini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami pemilik akun-akun media sosial (medsos) yang menyebarkan video orasi aktivis hak asasi manusia (HAM) itu dalam Aksi Kamisan pada 28 Februari lalu.

“Secara teknis, sudah dilakukan Dit Siber, akun yang menyebarkan melalui Facebook, Youtube, Twitter sudah di-profiling,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Dia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik jika terdapat pelanggaran pidana dalam penyebaran video orasi Robertus. Menurut Dedi, Dit Siber akan mengundang ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta ahli hukum pidana untuk dimintai analisis mereka terkait kasus tersebut.

Jika penyebaran video orasi memang masuk konstruksi hukum, penyidik akan menindak seperti halnya kasus penyebar berita hoaks. “Secara profesional penyidik akan menindak seperti halnya penyebar berita hoaks lainnya saat tersangka RS (Ratna Sarumpaet), tujuh kontainer (surat suara tercoblos), dan tiga emak-emak. Proses berlaku secara setara,” tutur Dedi.

Sementara, untuk tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, Robertus Robet, pihaknya belum akan memanggil lagi yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Untuk penyempurnaan berkas perkara, penyidik akan memanggil peserta yang hadir dan terlibat langsung saat Aksi Kamisan sebagai saksi.

Robertus Robet ditangkap Kamis (7/3/2019) dini hari WIB karena menyanyikan lagu plesetan Mars TNI saat berorasi dalam Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, 28 Februari lalu. Rekaman videonya kemudian beredar di media sosial.

Atas perbuatannya, Robertus diancam dengan pasal penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Bertemu Pengurus MUI, Kapolri Komitmen Perkuat Sinergitas Wujudkan Indonesia Emas

Nasional
14 jam lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Nasional
2 hari lalu

Tembakan Salvo Iringi Pemakaman Istri Jenderal Hoegeng Eyang Meri di Samping Pusara Suami

Nasional
2 hari lalu

Mendiang Istri Jenderal Hoegeng Eyang Meri Dapat Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara dari Presiden Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal