Polri Keluarkan Red Notice Tersangka DNA Pro yang Kabur ke Luar Negeri

Nur Khabibi
Bareskrim Polri (foto: Okezone)

Sebagai informasi, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Adapun ke-12 tersangka itu yakni AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.

Di antara daftar tersangka, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Blackout di Sumatra Diduga Dipicu Cuaca Buruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal