Polri: Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Tahap Penyidikan

Fakhrizal Fakhri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim telah menyelesaikan proses penyelidikan kasus penghapusan red noticeDjoko Tjandra. Saat ini kasusnya telah dinikkan ke tahap penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam proses penyelidikan telah memeriksa 15 saksi. Selain itu, Bareskrim juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.

"Setelah melaksanakan kegiatan penyelidikan, digelarkan dan sekarang sudah naik sidik," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

Dia tidak menjelaskan detail pihak mana saja yang terlibat dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dia hanya menyampaikan tengah mendalami dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara.

"Jadi konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Sugiarto Tjandra Mei 2020 sampai Juni 2020," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut

57 tahun lalu

Garda Prabowo Adukan Tiyo Ardianto ke Polisi: Tak Ada Niat Memenjarakan

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Sabu Diselundupkan ke Dalam Speaker

57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal