Polri Hukum Brigjen E yang Terlibat LGBT

Okezone
Puteranegara Batubara
Polisi menghukum Brigjen E yang terlibat LGBT. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id -Polri telah menyelesaikan proses hukum Brigjen E yang terlibat LGBT. Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan menegaskan yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi.

Dia mengatakan pemberian sanksi dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri.

"Sudah proses penegakan hukum. Itu ranahnya Propam," ucap Sutrisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan sejauh ini belum ada informasi terbaru terkait adanya dugaan personel kepolisian beriorientasi LGBT. Dia juga menyebut ranah pemeriksaan terkait hal itu di bawah kendali Divisi Propam Polri.

"Untuk kasus itu kami tetap menunggu dari Propam Polri terkait bagimana perkembangan laporan-laporan yang ada selama ini," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Warga Nobar Piala Dunia 2026 Bareng Polri di Lapangan Bhayangkara

57 tahun lalu

MUI Usul Hukuman LGBT Lebih Berat daripada Zina, Termasuk bagi Pelaku Kampanye

57 tahun lalu

MUI Desak DPR-Pemerintah Buat Aturan Khusus LGBT, Minta Hukuman Lebih Berat dari Zina

57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal