Polri dan BNN Jalin Kerja Sama Dorong Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Irfan Ma'ruf
Polri dan BNN jalin kerja sama dorong rehabilitasi pecandu narkoba (dok. Polri)

Sementara Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyebut MoU terkait rehabilitasi ini mengikuti dan menyesuaikan perkembangan saat ini. Saat ini, penyidik diminta menyerahkan penyalahguna narkoba ke tim sekretariat maksimal 3 hari setelah penangkapan.

"Kalau sebelumnya itu 6 hari kerja," kata Krisno. 

Dalam kerja sama terbaru ini, Tim Assessment Terpadu (TAT) sudah harus memutuskan untuk mengeluarkan rekomendasi 6 hari setelah penangkapan. Artinya, Polri hanya memiliki waktu sedikit dan harus bekerja keras untuk menentukan apakah pecandu atau penyalahguna narkoba yang ditangani itu direkomendasikan untuk TAT atau mengikuti sistem pidana.

"Ya sesuai dengan kekinian. Jadi selama ini alasannya karena TAT itu harus dilaksanakan secara phisycally, on site, tapi sekarang diizinkan dengan menggunakan daring," kata Krisno.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Tangkap Bripka Dedy, Sniper yang Pantau Aparat di Kampung Narkoba Samarinda

Nasional
3 hari lalu

Bak Film Kartel! Kampung Narkoba Samarinda Punya Sniper untuk Awasi Pendatang

Nasional
3 hari lalu

Deretan Brigjen Polri Dilantik Jadi Kapolda, Langsung Sandang Bintang Dua

Nasional
4 hari lalu

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Panca Putra Resmi Jabat Kalemdiklat Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal