Politisi Partai Demokrat yang Dipecat Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

Ari Sandita Murti
Politisi Senior Partai Demokrat, HM Darmizal MS. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak tujuh kader Partai Demokrat, termasuk Marzuki Alie resmi diberhentikan secara tidak hormat. Pemecatan itu terjadi karena mereka dinilai melanggar AD/ART, Pakta Integritas, dan Kode Etik Partai Demokrat.

Politisi Senior Partai Demokrat, HM Darmizal MS mengatakan, dia dan enam kader senior yang dipecat berencana mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut dia, pemecatan tersebut bersifat sepihak.

"Pertama, saya ucapkan innalillahi wainna Ilaihi roji'un, segala sesuatu datangnya dari Allah dan pada akhirnya kembali pada Allah. Kedua, saya tak bersedih apalagi berduka atas pemecatan ini," katanya, Jumat (26/1/202021).

Mantan Wasekjen Partai Demokrat itu menilai, usulan Kongres Luar Biasa (KLB) yang menjadi alasan pemecatan sebenarnya didasarkan pada niat tulus dan tujuan mulia untuk kebaikan partai. Dia menilai, pemecatan ini menjadi titik balik bagi kader untuk lebih militan dalam mendorong KLB.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Heboh! 100 Lebih Politisi Demokrat di DPR AS Tolak Bantuan Militer untuk Israel

28 hari lalu

AHY: Oposisi Harus Konstruktif dan Beri Solusi, Tak Boleh Pecah Belah Bangsa

2 bulan lalu

Yenny Wahid Terpilih sebagai Ketua Umum KOWANI lewat Kongres Luar Biasa

2 bulan lalu

Demokrat Jakarta Tindak Lanjuti Instruksi AHY, Salurkan 2.000 Paket Daging Kurban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal