Politikus PKS Dilaporkan ke Bareskrim terkait Tuduhan UI Ajarkan Seks Bebas

Antara
Ilustrasi, Bareskrim Polri. (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Civitas Akademika Universitas Indonesia (UI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020). Mereka melaporkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf yang menuduh UI mengajarkan seks bebas kepada mahasiswa baru.

Dosen Ilmu Politik FISIP UI Reni Suwarso mengatakan, tuduhan Al Muzzammil sebagai fitnah karena tidak didukung bukti kuat. Dia memastikan, UI tidak pernah mengajarkan seks bebas kepada mahasiswa baru.

"Tidak ada satu pun kalimat atau penjelasan materi yang terkait bahwa UI itu mengajarkan seks bebas. Sama sekali tidak," ujar Reni di Bareskrim Polri, Senin (21/9/2020).

Dia menuturkan, dalam laporan disertai bukti lengkap yang menguatkan tuduhan Al Muzammil tidak benar. Bukti tersebut berupa materi pembelajaran yang diberikan UI kepada para mahasiswa baru.

Menurutnya, Al Muzzammil bisa dikenakan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 tentang ITE. Selain itu bisa dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Al Muzzammil, kata dia seharusnya proaktif menghubungi UI untuk meminta maaf atas tuduhan yang dilontarkannya. "Seharusnya dia dong yang mengontak kami untuk minta maaf," ucapya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
8 jam lalu

Dokter Koas UI Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Penginapan Metro Lampung

13 hari lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

13 hari lalu

Sabrina Chairunnisa Resmi Mundur dari S3 UI, Pilih Lanjutkan Studi ke New York

15 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal