Politikus PDIP Ingatkan Demo 1812 Tak Boleh Intervensi Hukum

Antara
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Proses hukum dinilai tidak boleh diintervensi dari kelompok manapun. Termasuk tekanan dalam bentuk demonstrasi.

Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan terkait rencana demonstrasi 1812 (18 Desember) di depan Istana yang menuntut agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan.

"Tidak boleh suatu proses hukum diintervensi, dipaksa sehingga berjalan tidak sesuai aturan hukum. Jalani saja proses hukumnya," ujar Arteria di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai Polda Metro Jaya menahan Rizieq Shihab telah melalui pertimbangan matang. 

"Habib Rizieq ini kan panutan harusnya juga mampu menjadi panutan semua umat yang lebih luas lagi seluruh muslim Indonesia," katanya.

Menurutnya, demonsi menyuarakan aspirasi ke pemerintah dan polisi tidak dilarang, namun tidak boleh mengintervensi kasus hukum yang tengah berjalan.

"Kalau unjuk rasa silakan, tapi kalau agendanya mendesak membebaskan Habib Rizieq ya tidak bisa," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Istana Pastikan Tata Kelola MBG Diperbaiki, Target 1 Bulan Selesai

57 tahun lalu

Roy Suryo Cs Belum Ditahan, Khozinudin: Polisi dan Jaksa Ragu!

57 tahun lalu

Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Datangi Polda Metro Jaya, Terseret Kasus Hanania Travel

57 tahun lalu

Polisi Lacak Aset Hanania Travel, Upaya Pulihkan Hak Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal