Polisikan Surya Paloh, Ini Barang Bukti yang Dibawa Rizal Ramli

Irfan Ma'ruf
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli. (Foto: Okezone)

Kedua, kata Yohanes, Rizal Ramli dalam pernyataannya sama sekali tidak pernah menyebut Surya Paloh dengan kata ‘brengsek’. Namun, Surya Paloh melalui kuasa hukumnya malah menuduh kliennya menyebut Surya Paloh ‘brengsek’.

“Padahal Bang Rizal Ramli tidak pernah menyatakan Surya Paloh brengsek. Itu dikatakan ada kebijakan impor, ada ketimpangan, itulah yang (disebut Rizal) brengsek. Maka (tuduhan pengacara Surya Paloh) ini, menurut kami, masuk dalam konteks pencemaran nama baik,” ujar Yohanes.

Atas dua peristiwa itulah, dia menduga terdapat pencemaran nama baik Rizal Ramli oleh Surya Paloh. Akibatnya, Rizal merasa dirugikan secara imateriel sebesar Rp1 triliun dan secara materiel sebesar Rp100 miliar. “Kami berharap Mabes Polri memproses laporan ini supaya jelas terlihat kebenarannya,” ucap Yohanes.

Polisi telah menerima pengaduan Rizal Ramli dengan nomor laporan LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kapolri Bertemu KSBSI, Komitmen Terus Perjuangkan Hak Buruh

Nasional
1 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan oleh Polisi, Diperlihatkan Potongan-Potongan Video

Nasional
1 hari lalu

Habiburokhman: Narasi Reformasi Polri lewat Pergantian Kapolri Salah Kaprah

Nasional
1 hari lalu

Haris Azhar Dampingi Pandji Diperiksa Polda Metro: Ngobrol-Ngobrol sama Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal