Polisi Tetapkan Lieus Sungkharisma Tersangka Kasus Hoaks dan Makar

Irfan Ma'ruf
Juru Kampanye (Jurkam) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Lieus Sungkharisma. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Lieus Sungkharisma dilaporkan Jalaludin. Laporan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma ke Bareskrum Mabes Polri dengan Nomor Laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kemudian Laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut Lieus dua kali tak memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri yakni pada tanggal 14 Mei 2019 dengan alasan masih mencari pengacara. Kemudian kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum dia terima.

"Informasi dari Bareskrim yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi di Bareskrim pada pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
10 jam lalu

Polisi Panggil Terduga Peneror Tetangga yang Lempar Helm di Depok Hari Ini

2 hari lalu

Viral Natalius Pigai Ajak Masyarakat Belanja Rp1 Juta di Kopdes, Ini Faktanya!

3 hari lalu

Viral 3 Pria Diduga Hendak Mencuri Rumah Kosong di Jaksel, Kini Diamankan Polisi

4 hari lalu

Mahasiswa Demo di Monas Hari Ini, 4.132 Personel Gabungan Disiagakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal