Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Aditya Pratama
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id – Polisi menetapkan 11 tersangka kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya delapan orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, 11 orang yang telah dijadikan tersebut masing-masing berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R. Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

"Dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Mengenai Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar yang telah dipanggil Polda, Argo menegaskan bahwa yang bersangkutan masih diperiksa. Selain Abdul Jabbar, seseorang bernama Fery juga masih menjalani pemeriksaan dengan status sama-sama sebagai saksi.

"Saat ini hasilnya belum kita dapatkan. Itu ya yang bisa kami sampaikan," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Emosi usai Ditegur, Pemotor Aniaya Sopir Mobil Boks dan Kernet di Tambora

Nasional
12 jam lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
14 jam lalu

Paspampres Bantah Anggotanya Terlibat Penganiayaan Ojol di Jakbar

Megapolitan
16 jam lalu

Terduga Pelaku Penganiayaan di Cengkareng usai Ditegur Main Drum Laporkan Balik Korban ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal