Polisi Tetapkan 10 Terduga Perusuh di Timika Papua sebagai Tersangka

Irfan Ma'ruf
Aksi unjuk rasa di Timika, Papua, yang berujung rusuh, Rabu, 21 Agustus 2019. (Foto: istimewa

Sebelum melakukan perusakan, petugas keamanan sudah mengingatkan para terduga perusuh untuk tidak melakukan tindakan anarkis. Selain tidak mengindahkan peringatan petugas, para pelaku malah melakukan perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Ade mengungkapkan, para terduga perusuh tidak ada yang menggerakkan. Artinya tidak ada seorang pemimpin yang mengoordinasikan kerusuhan.

"Mereka melakukan perlawanan. Di situlah kemudian dilakukan penangkapan terhadap 34 orang itu yang akhirnya, sepuluh orang ini ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sebanyak 10 terduga perusuh itu dikenakan Pasal 170 KUHP dan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Brigadir Fajar Gugur usai Amankan Lebaran, Kapolri: Terima Kasih Darmabaktinya

Nasional
6 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Fajar yang Gugur usai Amankan Lebaran

Megapolitan
6 hari lalu

Anggota Polda Metro Meninggal usai Amankan Lebaran, Sempat Sesak Napas

Nasional
7 hari lalu

Tegas! Prabowo Sebut Polisi Baik dan Tentara Hebat Tuntutan Rakyat, Bukan Ikuti Selera Pimpinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal