Polisi Tegaskan Tak Ada Perbedaan Fungsi Pelat Nomor Lama dan Baru

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi pelat nomor putih ( Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Perubahan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam diberlakukan mulai Juni 2022. Polisi menegaskan tidak ada syarat atau perbedaan khusus atas perubahan warna dasar pelat nomor tersebut. 

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan pelat nomor atau warna dasar putih tulisan hitam sama dengan pelat lama. Perbedaannya hanya pada warna dasar yang semula hitam menjadi putih dan tulisan yang semula putih menjadi hitam.

Begitu juga dengan prosesnya, tidak ada perbedaan baik syarat maupun ketentuan untuk mendapatkan pelat putih tersebut. 

"Tidak ada hal lain yang dipersyaratkan, proses untuk mendapatkannya sama dengan tnkb spesifikasi lama, tidak ada syarat tambahan ataupun ketentuan tambahan," kata Taslim saat dihubungi MNC Portal, Kamis (2/6/2022). 

Lebih lanjut dia mengatakan pergantian pelat dari dasar hitam menjadi putih dilakukan secara alami. Pelat putih akan diberikan pada kendaraan baru atau kendaraan lama yang TNKB-nya sudah habis masa berlaku yakni sudah 5 tahun. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Truk Trailer Terbalik di Fly Over Tomang, Sejumlah Muatan Besi Jatuh ke Jalur Arteri

57 tahun lalu

Pelaporan Tiyo Ardianto Dinilai Bentuk Pengalihan Perhatian Publik

57 tahun lalu

UU Polri Disahkan Prabowo, Atur Usia Pensiun Kapolri hingga Penempatan di Luar Institusi

57 tahun lalu

4,7 Juta Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Sepanjang 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal