"Korlap beserta saksi-saksi telah diamankan. Mereka ini perorangan, bukan perusahaan," ucapnya.
Pasir dan bebatuan hasil tambang ilegal diduga akan dijual ke toko-toko bangunan dan pemborong untuk proyek konstruksi. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pembeli dan pemodal.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 5 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.