Polisi Tangkap 2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin

Putranegara Batubara
Ilustrasi polisi menangkap penyedia rekening jaringan narkoba Ko Erwin. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyediaan rekening untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkoba jaringan bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Kedua tersangka tersebut Muhammad Rikki (25) sebagai pemilik rekening dan Priyo Handoko (33). Mereka diduga memperjualbelikan rekening milik Rikki kepada pihak lain dalam jaringan, yakni Andre Fernando alias 'The Doctor'.

"Dari keterangan tersangka Arfan mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Andre Fernando diketahui berperan sebagai distributor yang memasok sabu kepada Koh Erwin dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.

Menurut Eko, rekening tersebut digunakan sebagai sarana menerima pembayaran dari jaringan narkoba Ko Erwin. Pada Sabtu (7/3/2026), tim melakukan operasi di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menangkap Rikki di kediamannya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Narkoba di Kalteng

57 tahun lalu

Terungkap! Pemotor Ninja yang Pukul Pengendara di Jagakarsa Positif Narkoba

57 tahun lalu

19 Orang Tewas dalam Kerusuhan Penjara di Sri Lanka, Diduga Dipicu Perebutan Kendali Narkoba

57 tahun lalu

Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat ke Bareskrim, Diduga Siksa-Cekoki Perempuan dengan Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal