Polisi Tangkap 11 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, 59 Kg Sabu Disita

Irfan Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Polri merilis penangkapan 11 kurir narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Polisi kemudian menangkap tersangka FS dan IW di Desa Rantau Bais, Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau yang sebelumnya kabur dengan mengendarai mobil. Dari FS dan IW polisi masih mendapat lima kilogram sabu-sabu yang diedarkan tersangka T.

Masih menurut Argo, polisi lalu meringkus tersangka T di Desa Bukit Batrem, Dumai Timur dengan menemukan lima kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di ladang.

Setelah melakukan pendalaman, polisi menangkap tiga tersangka dengan inisial Riki, SIS dan Rolas. Ketiganya ditangkap di Dumai Timur dengan barang 14 kilogram sabu-sabu.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pemotor Ninja yang Pukul Pengendara di Jagakarsa Positif Narkoba

57 tahun lalu

19 Orang Tewas dalam Kerusuhan Penjara di Sri Lanka, Diduga Dipicu Perebutan Kendali Narkoba

57 tahun lalu

Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat ke Bareskrim, Diduga Siksa-Cekoki Perempuan dengan Sabu

57 tahun lalu

Kapolri Beberkan Prestasi di 2026: Bongkar 24.837 Kasus Narkoba, 32.792 Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal