Polisi Sudah Kantongi Calon Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang 

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Foto MNC Portal).

Menurut Rusdi, sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi terkait dengan peristiwa si amuk jago merah tersebut.

"Sekali lagi untuk Pasal 359 KUHP potensial suspek sudah ada, sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," ujar Rusdi.

Diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang, sekira pukul 01.50 WIB, Rabu 8 September 2021. Sebanyak 44 orang menjadi korban tewas akibat kebakaran tersebut. Sementara, 81 orang mengalami luka-luka, diantaranya 73 luka ringan dan delapan luka berat. 

Pihak terkait memutuskan bahwa, 41 jenazah yang tewas dilakukan proses identifikasi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pihak RS pun mendirikan posko Ante Mortem, agar pihak keluarga bisa memberikan data guna mempercepat proses pencocokan identitas. 

Amuk si jago merah sendiri muncul lantaran diduga terjadinya korsleting listrik. Lapas Kelas I Tangerang berisikan 2.072 orang. Lokasi yang terbakar berada di Blok C yang dihuni oleh 122 orang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 jam lalu

Polda Metro Bakal Panggil Hotman Paris terkait Kasus Dugaan Hina Profesi Wartawan

10 jam lalu

Terungkap, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terbang ke Malaysia Sehari usai Dilaporkan Diculik

13 jam lalu

Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku usai Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

15 jam lalu

Hotman Paris Kembali Dipolisikan terkait Dugaan Hina Profesi Wartawan meski Sudah Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal