Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi untuk Tentukan Tersangka  

Ari Sandita Murti
Polisi akan melakukan gelar perkara kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi untuk menentukan tersangka. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengatakan akan segera melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan fitnah atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka kasus tersebut.

"Iya, betul banget (gelar perkara untuk menentukan tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, gelar perkara itu dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Gelar perkara dilakukan usai polisi melakukan asesmen bersama sejumlah ahli. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Bonatua Silalahi Dicecar 27 Pertanyaan usai Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
14 jam lalu

Jokowi Kembali Diperiksa terkait Kasus Ijazah Palsu di Polresta Solo

Seleb
5 jam lalu

Fix! Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Seleb
14 jam lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal