Polisi Segel Markas Pusat Khilafatul Muslimin di Lampung

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut kepolisian telah menyegel markas pusat Khilafatul Muslimin di Lampung. (Foto: MPI/Riana Rizkia)

Menurut Zulpan, Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas kegiatan organisasinya. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Di mana ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Langsung ditahan," ucap Zulpan. 

Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja berawal dari penyelidikan kasus aksi konvoi sekelompok pengendara yang membawa atribut seruan khilafah di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Namun penetapan tersangka tidak terfokus pada kasus konvoi tapi lebih pada tindak pidana ormas, yaitu menganut mengembangkan, menyebarkan paham, dan ajaran yang bertentangan dengan idelogi Pancasila.

"Ini jangan sampai salah paham kami tidak fokus terhadap konvoinya ada sesuatu yang lebih besar dari ormas ini," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui di Pesisir Barat, Dibangun PTPP

57 tahun lalu

Kelakar Prabowo ke Anggota Hipmi: Jangan Macam-Macam, Aku Sudah Tahu Kelakuanmu Semua

57 tahun lalu

Momen Meriah Warga Sambut Prabowo di Lampung, Lambaikan Bendera Merah Putih

57 tahun lalu

Rutan di Lampung Jadi Markas Love Scamming, DPR: Pecat Petugas yang Terlibat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal