Polisi Pulangkan Dua Pengibar Bendera Bintang Kejora, 6 Ditahan di Mako Brimob

Irfan Ma'ruf
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: iNews.id)

Para tersangka yang ditahan itu adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Mereka dikenakan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menindak pengibar bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Bendera yang terafiliasi Organisasi Papua Merdeka (OPM) itu dikibarkan saat demonstrasi mahasiswa, Rabu, 28 Agustus 2019.

Puluhan mahasiswa mengibarkan bendera Bintang Kejora saat demonstrasi menuntut referendum di depan Mabes TNI dan Istana Negara. Pengibaran itu pernah dilakukan pekan lalu.

Peserta demo menginginkan persetujuan referendum. Mereka ingin mendapatkan hak menentukan sendiri nasib Papua. Setelah orasi dari beberapa peserta demo, mereka membuka baju untuk menunjukkan simbol bintang kejora. Mereka juga mengibarkan tiga bendera dengan simbol yang sama.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
24 jam lalu

Cekcok Rebutan Lahan Parkir, Pria di Blok M Jaksel Ditusuk

Nasional
4 hari lalu

UNICEF Puji Upaya Indonesia Bangun Generasi Masa Depan Lewat Program MBG

Megapolitan
5 hari lalu

Hujan Deras Guyur Jakarta, Jalan DI Panjaitan Jaktim Tergenang 50 Cm

Megapolitan
7 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal