Polisi Ingatkan Demonstran agar Membubarkan Diri Pukul 18.00 WIB

Aditya Pratama
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengingatkan kepada para demonstran di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat batas waktu hingga pukul 18.00 WIB. Mereka diminta membubarkan diri tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, peringatan tersebut sesuai ketentuan tentang menyampaikan aspirasi di muka umum. Selain itu, untuk mencegah kerusuhan terulang seperti 21-22 Mei 2019.

"Waktunya pukul 10.00 -18.00 WIB di luar itu tidak boleh," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Dia mengatakan, demonstrasi diizinkan selama tidak di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan tersebut untuk mejaga kelangsungan tahapan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

"Jadi kalau untuk di depan MK kita batasi ruang geraknya. Kemudian rekayasa arus lalu lintas hari ini sudah dilakukan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Arus Lalin di Sekitar DPR RI Ramai Lancar Jelang Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Suasana Terkini Bundaran HI Jakpus Jelang Aksi Demo, Polisi Disiagakan

57 tahun lalu

Unjuk Rasa Dukung Prabowo, Massa Tani Merdeka: Bukan Aksi Tandingan Mahasiswa

57 tahun lalu

Pimpinan DPR Siap Terima Mahasiswa yang Demo Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal