Polisi : Crazy Rich Malang Juragan99 Bukan Terlapor tapi Saksi

Riezky Maulana
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polri mengklarifikasi status Juragan99 atau Gilang Widya Pramana dalam pelaporan ke Bareskrim. Gilang bukan terlapor melainkan saksi dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.

Justru pelaporan itu dilakukan oleh pengacara Istri Juragan99 ke Bareskrim pada 13 Agustus 2021 lalu. Istri Gilang melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya. 

"Saudara Gilang dalam laporan itu bukan sebagai terlapor melainkan saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi iNews.id, Selasa (22/3/2022). 

Laporan teregister dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Agustus 2021. 

Dalam perkara itu, pihak Juragan99 menilai Putra Siregar diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Hujan Deras Guyur Jakarta, Jalan DI Panjaitan Jaktim Tergenang 50 Cm

Megapolitan
2 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Nasional
5 hari lalu

Muhammadiyah Tak Sepakat Polri di Bawah Kementerian: Bisa Muncul Problem Baru

Nasional
6 hari lalu

Masyarakat Dukung Polri di Bawah Presiden, Polri Berikan Apresiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal