Polisi Cari Sidik Jari dan DNA Pelaku Penyiram Aktivis KontraS lewat Wadah Air Keras dan Helm

Riyan Rizki Roshali
Polisi cari sidik jari dan DNA pelaku penyiraman aktivis KontraS. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Polisi melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) terhadap sejumlah barang bukti dalam kasus penyiraman air keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus. Diketahui, polisi mendapatkan wadah yang diduga digunakan untuk menampung air keras dan helm yang digunakan terduga pelaku.

“Saat ini kami sedang melakukan uji laboratorium forensik terhadap petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara berupa helm dan wadah yang diduga digunakan untuk tempat cairan kimia tersebut,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Senin (16/3/2026).

Iman berharap dari hasil uji labfor tersebut, pihaknya dapat mengungkap sidik jari hingga DNA para pelaku yang menempel di barang bukti yang diamankan.

“Kami sangat berharap nanti hasil dari uji laboratorium forensik tersebut, mudah-mudahan ditemukan sidik jari dari pelaku, kemudian juga DNA dari pelaku yang menempel di helm yang bersangkutan,” ujar dia.

Sementara itu, polisi menyampaikan pelaku diduga berjumlah empat orang dengan menggunakan dua motor.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Pengadilan Militer untuk Melanggengkan Impunitas

Buletin
1 hari lalu

Megawati Pertanyakan Kasus Andrie Yunus Digelar di Pengadilan Militer: Lucu Ya!

Nasional
2 hari lalu

Megawati Soroti Kasus Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer: Kok Lucu Ya

Buletin
4 hari lalu

Sidang Perdana Penyerangan Aktivis, 4 Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

Megapolitan
5 hari lalu

Penyiram Air Keras ke Pesepeda di Cengkareng Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal