Polisi: Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok Pernah Cabuli Anggota Keluarga Lain

R Ratna Purnama
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Kota Depok, Jawa Barat menangkap pria berinisial SU (59) yang merupakan pemerkosa anak kandungnya sendiri. Polisi mengungkap pelaku pernah dihukum atas kasus serupa.

Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan SU berstatus buron sejak dilaporkan Oktober 2019. Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Grand Depok City.

"Pelaku diketahui pernah dihukum atas kasus yang sama terhadap anggota keluarga lainnya," kata Azis di Depok, Selasa (21/7/2020).

Azis menjelaskan perbuatan bejat pelaku terungkap saat istrinya mendapati kejanggalan pada anaknya yang sering mengeluhkan sakit. Saat ditanya sang anak mengaku diperkosa ayahnya sendiri.

Namun SU melarikan diri saat hendak ditangkap setelah istrinya melapor ke polisi. Setelah ditangkap SU mengaku sudah beberapa kali mencabuli anak kandungnya tersebut.

Pelaku terancam dijerat Pasal 81 UU Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu pelaku terancam mendapat hukuman tambahan 1/3 masa tahanan.

"Tambahan diberikan karena pelaku mencabuli anak kandungnya sendiri sesuai UU Perlindungan Anak. Orangtua yang harusnya melindungi anaknya malah melakukan kejahatan terhadap anaknya sendiri," ucap Azis.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Komisi III DPR: Kasus Warga Diteror Tetangga di Depok Harus Diselesaikan lewat Pidana

2 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab Tetangga Teror Rumah Warga hingga Lempar Helm di Depok

2 hari lalu

Polisi Sudah Periksa 5 Saksi dalam Kasus Teror Rumah Tetangga di Depok

2 hari lalu

Polisi Panggil Terduga Peneror Tetangga yang Lempar Helm di Depok Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal