Polisi Akan Tindak Tegas Pedagang dan Pengguna Petasan saat Perayaan Tahun Baru

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, petugas merazia petasan. (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Polisi melarang masyarakat membakar petasan pada perayaan malam Tahun Baru. Larangan tersebut berlaku untuk semua pihak, termasuk pedagang petasan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol, Asep Adi Saputra mengatakan, akan menindak tegas pedagang yang nekat menjual petasan.

"Salah satu sasaran dalam operasi pekat atau penyakit masyarakat ini kita menertibkan sekaligus menindak bagi yang memproduksi, mendistribusi dan menjual petasan," ujar Asepdi Mabes Polri, Senin (30/12/2019).

Dia menuturkan, belakangan ini gencar merazia petasan dalam operasi pekat. Dari operasi tersebut banyak petasan yang disita dan langsung dimusnahkan.

"Saat ini sudah dimusnahkan terhadap petasan-petasan yang telah di sita,"ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Razia Besar-besaran di Jakpus, Pengguna Narkoba hingga Pembawa Celurit Terciduk

57 tahun lalu

Tawuran Warga Pecah Saling Lempar Petasan di Tanah Abang, 2 Gerobak Buah Terbakar

57 tahun lalu

Ledakan Petasan di Semarang Jelang Lebaran Tewaskan Bocah 9 Tahun, Rumah Hancur

57 tahun lalu

Wakapolda Jabar Pimpin Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Kena Tegur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal