Polemik RUU HIP, Mahfud MD: Pelarangan Komunisme di Indonesia Final!

Felldy Aslya Utama
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordindator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final. Tap MPRS No XXV/1966 yang melarang komunisme sampai saat ini masih berlaku dan tidak akan dicabut.

Penegasan Mahfud MD ini disampaikan saat mengikuti webinar dengan tokoh-tokoh Madura, Sabut (13/6/2020). Pertemuan secara virtual tersebut antara lain menyorot polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

RUU ini menuai kontroversi karena dianggap akan meniadakan Tap MPRS No XXV/1966. Pencabutan beleid tersebut dikhawatirkan akan membuat komunisme kembali berkembang di Tanah Air.

Mahfud MD menuturkan, RUU HIP yang disusun oleh DPR tersebut masuk dalam Prolegnas 2020. Pemerintah sejauh ini baru menerima RUU tersebut dan belum terlibat pembicaraan.

Presiden, kata dia, belum mengirim surat presiden (supres) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Kendati demikian, pemerintah sudah mulai mempelajari secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hasto PDIP: Pancasila Bukan Sekadar Ideologi, tapi Gugatan terhadap Kolonialisme

57 tahun lalu

Tugas Paskibraka Pusat 2025 Berakhir, Diangkat Jadi Duta Pancasila

57 tahun lalu

Prabowo Akui Transformasi Bangsa Tak Mudah, Akan Ada Perlawanan dari Pihak yang Tak Cinta Tanah Air

57 tahun lalu

Prabowo Ajak Jujur soal Pertumbuhan Ekonomi: Kita Harus Akui Kelemahan dan Kesulitan yang Dihadapi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal