Polemik Perpres Tenaga Kerja Asing, Begini Faktanya

Kurnia Illahi
Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menuai pro dan kontra di masyarakat. (Foto: Koran Sindo/ilustrasi)

Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, setiap pemberi kerja TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. RPTKA digunakan sebagai dasar untuk memperoleh IMTA (Pasal 3).

Kemudian dalam Pasal 8 ayat (1) juga menegaskan, setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki IMTA yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

Kasus Pemerasan TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

Nasional
1 bulan lalu

KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Nasional
2 bulan lalu

Link Simulasi TKA 2026 untuk Latihan Soal sebelum Ujian Bulan Ini

Nasional
3 bulan lalu

12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal