Polemik Pernikahan Putri Habib Rizieq, Anies Singgung Kerumunan Pilkada di Tengah Covid-19

Fakhrizal Fakhri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menegakkan aturan terhadap acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19). Salah satunya menjatuhkan hukuman denda Rp50 juta kepada Rizieq Shihab.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hukuman denda tersebut sesuai aturan protokol kesehatan. Pemprov DKI Kata dia selama ini bekerja sesuai prosedur.

"Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada kegiatan, secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Pada kesempatan itu dia juga sempat menyinggung pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Dia juga mempertanyakan sanksi konkgret terhadap kerumunan saat kampanye Pilkada.

"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anies Baswedan Bagikan Kabar Bahagia, Sang Putri Sulung Lulus Pascasarjana Harvard

57 tahun lalu

Mutiara Baswedan Raih Gelar Master Harvard, Anies: Alhamdulillah Masa Penuh Perjuangan Tuntas Mereka Lalui

57 tahun lalu

Anies Jadi Dewan Penasihat Riyadh, Sebut Jakarta Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Transportasi Publik Terintegrasi

57 tahun lalu

Anies soal JK: Kalau Lihat Ambon hingga Aceh Tenang Hari Ini, Ada Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal