Polemik Donasi Rumah Gala Sky, Ini Kata Kemensos

Antara
Gala Sky putra almarhum artis Vanessa Angel. (Foto MNC Portal).

Pihak yang bersangkutan dengan donasi untuk Gala Sky, kata Yahya, telah dipanggil Kementerian Sosial dan bersedia hadir pekan depan.

Kementerian Sosial tak akan serta merta memberikan hukuman bila memang bersalah. Semua akan dilakukan secara bertahap. Sanksinya ada dua, yakni administrasi dan pidana. Jika memang setelah diselidiki dan diklarifikasi, pihak yang bersangkutan tetap melanggar aturan, dana yang dikumpulkan bisa dikembalikan ke negara.

Namun, langkah awal yang akan dilakukan adalah lewat edukasi dan pendekatan persuasif. Sebab, bisa jadi pihak yang bersangkutan memang tidak mengetahui bahwa penggalangan dana harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.

"Nanti akan dipandu agar mengikuti sesuai aturan," katanya.

Pemberian izin Pengumpulan Uang dan Barang adalah tugas pokok dari Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial. Izin bisa diminta lewat mengisi formulir di Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial atau datang langsung ke loket khusus di Kementerian Sosial.

"Ada loketnya di lantai tiga, nanti akan dipandu," ujarnya.

Untuk hal-hal darurat, seperti pengumpulan dana untuk korban gunung Semeru, proses pemberian izin bisa paralel dengan proses donasi. Izin harus diperbarui per tiga bulan agar tetap terkontrol. Setelah penggalangan dana selesai, harus ada laporan lengkap mulai dari jumlah dana yang terkumpul hingga siapa yang mendapatkan bantuan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Mensos Beberkan Beda Data Peserta BPJS PBI Nonaktif Pengidap Sakit Kronis dengan Kemenkes

Nasional
12 jam lalu

Menkes Meradang! PBI BPJS 120 Ribu Pasien Penyakit Kronis Nonaktif

Nasional
13 hari lalu

34 Kejadian Bencana Terjadi di Awal 2026, Kemensos Salurkan Bantuan Rp12,49 Miliar

Nasional
14 hari lalu

Longsor Cisarua, 4.500 Porsi Makanan per Hari Disiapkan untuk Para Pengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal