Polemik Caleg Eks Koruptor, Giliran MA Desak MK Segera Putuskan

Irfan Ma'ruf
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah. (Foto: iNews.id/dok).

"UU itu kan satu kesatuan yang utuh. Kurang satu ayat pun belum sepaket kan, belum jadi UU. Itu yang akan jadi batu uji," tegas dia.

PKPU 20/2018 kembali memicu polemik setelah Bawaslu meloloskan caleg mantan koruptor ke Pemilu 2019. Keputusan Bawaslu ini tentu saja bertentangan dengan PKPU. KPU menegaskan tidak akan mengeksekusi putusan Bawaslu hingga ada putusan judicial review dari MA.

Karena tidak ada titik temu, persoalan itu akhirnya dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam pertemuan pada Rabu (5/9/2018) malam, polemik caleg eks koruptor tetap tak terpecahkan. Baik KPU dan Bawaslu tetap pada argumennya.

Atas dasar itu, ketiga instansi, menyepakati jalan penyelesaian diserahkan pada putusan MA. Hasil judicial review itu nanti yang akan menjadi dasar boleh tidaknya caleg mantan napi korupsi maju pileg.

Abdullah menegaskan, desakan untuk memutus perkara itu tidak tepat diarahkan ke MA. Yang benar justru ke MK. Dia pun tidak mau menanggapi pernyataan yang menyebut MA dapat memutus perkara itu tanpa harus menunggu putusan MK.

"Saya nggak mau memberikan pendapat apa-apa itu kan hukum acara dan sudah diatur UU. Ya sudah pahami saja UU itu," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pensiun dari MK, Arief Hidayat: Saya Sedih kalau MK Teraniaya

Nasional
2 hari lalu

Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Nasional
10 hari lalu

Komisi III Sepakati Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR

Nasional
15 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal