Polemik 4 Pulau Aceh ke Sumut, Yusril Sebut Kepmendagri Bukan Penentu Batas Wilayah

Nur Khabibi
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara soal polemik empat pulauAceh masuk Sumatera Utara (Sumut). Dia menegaskan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 bukan penentu batas wilayah.

Menurut dia, Kepmendagri hanya memuat pengkodean atas pulau-pulau tersebut. Pengkodean keempat pulau itu atas dasar usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

"Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut," ujar Yusril dalam keterangannya, dikutip Senin (16/6/2025). 

Dia menegaskan Kepmendagri tersebut bukan penentu batas wilayah. Sebab, penentuan batas wilayah harus dituangkan dalam Peraturan Mendagri (Permendagri).

"Namun pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagrinya," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Yusril Bicara Polemik 4 Pulau Aceh ke Sumut, Sebut Belum Ada Keputusan Final

57 tahun lalu

Komisi II DPR Harap Prabowo Ambil Langkah Tegas terkait Polemik 4 Pulau Aceh ke Sumut

57 tahun lalu

Terkuak! Gubernur Aceh Ungkap Alasan 4 Pulau Direbut: Kandungan Gas Besar

57 tahun lalu

Muzakir Manaf Tolak Usulan Bobby Nasution Kelola Bersama 4 Pulau: Itu Hak Kita!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal