JAKARTA, iNews.id - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede yakin hakim bakal menolak praperadilanRoy Suryo. Pihaknya telah menyerahkan kesimpulan yang bisa meyakinkan hakim bahwa proses penangkapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu sesuai aturan.
"Kami yang dikuasakan dari Reskrim Polda Metro Jaya memberikan kesimpulan rentetan kejadian mulai dari hari pertama sampai hari kelima ini," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Ahli pun telah dihadirkan pihaknya untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan Roy Suryo sudah sesuai aturan berlaku.
"Intinya kami tetap memberikan penjelasan kepada hakim bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik sudah profesional, tindakan-tindakan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga tidak ada lagi yang harus diragukan," katanya.
Pihaknya bahkan yakin 100 persen hakim bakal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau kami tetap 100 persen ya, dari doa, dari dukungan teman-teman sekalian Insya Allah yang terbaik. Karena ini kan bukan mencari lawan, tapi memberikan yang terbaik buat negara kita biar damai, aman, sentosa," kata Abrianto.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo memperlihatkan potongan video terkait penangkapannya oleh Polda Metro Jaya di sidang praperadilan, Rabu (1/7/2026). Dalam video itu tampak polisi masuk ke rumah Roy Suryo. Roy mengeklaim penangkapannya tak sesuai prosedur.