JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah jemaah Hanania Travel ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aliran dana Hanania Travel yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
"Kami juga melakukan upaya untuk pengembangan perkara dalam tindak pidana pencucian uang. Kami sudah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan tracing atau sebaran daripada dana-dana yang dilakukan oleh tersangka," ucap Iman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Kamis (18/6/2026).
Iman menambahkan, pelacakan aliran dana dilakukan sebagai upaya penyidik mengungkap penggunaan dana para jemaah, sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian korban.
Selain berkoordinasi dengan PPATK, penyidik kini tengah menelusuri aset-aset milik tersangka maupun pihak yang terafiliasi dengan Hanania Travel.