Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Terkait Pernyataan Menag Yaqut

Erfan Ma'ruf
Roy Suryo (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya menolak laporan mantan politikus Partai Demokrat Roy Suryo yang mengadukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan suara azan dan gonggongan anjing. Laporan ditolak karena dinilai tak layak diperiksa di Polda Metro Jaya. 

Setelah pelaporan, Roy mengaku tidak mendapatkan surat Laporan Polisi (LP) sebagai tanda bukti laporannya diterima.

"Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo, Kamis (24/2/2022). 

Dia mengatakan alasan tidak diterimanya laporan tersebut karena lokasi kejadian ujaran yang dilakukan Yaqut tidak berada di wlayah hukum Polda Metro Jaya. Roy merasa kecewa dengan penolakan ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Laporan PWI dan MIO, Hotman Paris Segera Dimintai Keterangan

20 jam lalu

Ajukan Praperadilan Jilid 3, Roy Suryo Tepis Tudingan Cari Untung Kasus Ijazah: Ini Soal Hak Hukum

21 jam lalu

Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

23 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal