JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, pihaknya sudah melengkapi berkas perkara dengan tersangka Roy Suryo cs berdasarkan petunjuk jaksa.
Oleh karena itu, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa setelah dilengkapi.
"Sudah. Artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan jaksa dan akan mengumumkan hasil status berkas perkara tersebut dalam waktu dekat.
"Itu sudah lengkap, sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, kami sampaikan dalam waktu dekat akan kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tentang paripurna dari perkara ini. Kami akan sampaikan nanti," kata Budi.
Sebelumnya, Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya menghentikan perkara kliennya yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Refly menegaskan, perkara tersebut tak layak ditindaklanjuti.
"Bahkan saya berkali-kali mengatakan, jangankan dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta penersangkaan, itu diterima saja laporannya tidak layak sebenarnya. Karena ini adalah sebuah kegiatan akademik ya, yang menilai atau meneliti mengenai ijazah pejabat publik atau mantan pejabat publik yang memang berada di ranah publik berdasarkan UU KIP," kata Refly di Jakarta, Jumat (22/5/2026).