JAKARTA, iNews.id - Polda Maluku membenarkan peristiwa 8 anggotanya yang memecut warga karena tak memakai masker di Pasar Mardika, Ambon. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 28 Mei 2020 saat Gugus Tugas Covid-19 Maluku melakukan penertiban, yang di dalamnya ada anggota Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohiorat mengatakan, pihaknya tidak menoleransi perbuatan yang dilakukan oknum polisi tersebut. "8 oknum anggota Polda Maluku telah diamankan dan diproses oleh Propam Polda Maluku dan saat ini menjalani pemeriksaan di Propam Polda Maluku," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (29/5/2020).
Roem mengungkapkan, peristiwa tersebut pertama kali diunggal diunggah akun Twitter @dilaranghidup. "Pada kegiatan tersebut ada oknum anggota Polda yang melakukan penertiban dengan jalan memukul anggota masyarakat yang tidak gunakan masker dengan rotan," katanya.
Dia menyebut tindakan yang dilakukan oknum polisi itu bukan kebijakan yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19. Polda Maluku sendiri menyesali perbuatan oknum polisi tersebut.
"Hal itu bukan merupakan kebijakan dari Polda maupun Gugus Tugas Covid-19, tapi itu dilakukan di luar kendali oleh Polda Maluku dan seharusnya tidak terjadi. Polda Maluku menyesali perbuatan oknum anggota itu," tuturnya.